Informasi Legal pada Kemasan F&B

PIRT, BPOM, Halal: Aturan Wajib Cantumkan Informasi Legal pada Kemasan F&B

Spread the love

Bayangkan ini: Seorang ibu di minimarket sibuk memilih camilan untuk anaknya. Matanya tertarik pada kemasan warna-warni yang menjanjikan rasa enak dan sehat. Tapi, apakah dia tahu bahwa di balik desain eye-catching itu, ada aturan ketat yang menjamin keamanan dan transparansi? Sayangnya, banyak pelaku usaha F&B (Food & Beverage) masih mengabaikan detail kecil ini—label kemasan yang informatif. Padahal, ini bukan sekadar formalitas, tapi pondasi kepercayaan konsumen. Di Indonesia, regulasi dari BPOM, PIRT, dan sertifikasi Halal bukan opsional; ini wajib! Artikel ini akan bongkar aturan-aturan itu berdasarkan peraturan terkini, plus tips praktis agar kemasan Anda tak hanya cantik, tapi juga compliant. Siap upgrade desain kemasan Anda?

Mengapa Label Kemasan Jadi “Kartu Identitas” Produk F&B?

Sebelum kita deep dive ke detailnya, pahami dulu konteksnya. Menurut Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (yang telah diubah oleh Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021 dan No. 6 Tahun 2024), label kemasan adalah sumber utama informasi bagi konsumen. Ini mencakup segala hal dari komposisi hingga tanggal kedaluwarsa, memastikan produk aman, berkualitas, dan transparan. Bagi UMKM, PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) jadi “tiket masuk” pasar, sementara logo Halal membuka pintu ke 87% populasi Muslim Indonesia. Mengabaikannya? Bisa berujung sanksi denda hingga penarikan produk. Tapi yang lebih penting: label yang patuh ini bangun loyalitas pelanggan jangka panjang.

https://istanaumkm.pom.go.id/regulasi/pangan/label 

Elemen Wajib dari BPOM: Jangan Sampai Terlewat!

BPOM tak main-main soal label. Peraturan ini mengatur bahwa setiap kemasan pangan olahan—mulai dari keripik rumahan hingga minuman botolan—harus mencantumkan informasi minimal ini. Berikut breakdown-nya, lengkap dengan alasannya:

 

Elemen WajibDeskripsi SingkatAlasan Penting
Nama ProdukNama yang jelas dan deskriptif, seperti “Keripik Singkong Pedas Original”.Membantu konsumen mengidentifikasi produk dengan cepat, hindari misleading claims.
Berat Bersih atau VolumeMisalnya, “Netto 100g” atau “250ml”.Transparansi ukuran, cegah overclaim dan lindungi dari pemalsuan.
Komposisi (Daftar Bahan)Urutkan dari yang terbanyak ke tersedikit, termasuk alergen seperti kacang atau gluten.Penting untuk kesehatan, terutama bagi penderita alergi atau diet khusus.
Tanggal KedaluwarsaFormat “EXP: MM/YY” atau “Best Before”.Pastikan kesegaran; BPOM perketat ini untuk cegah keracunan makanan.
Kode Produksi/BatchSeperti “Batch No. 001/SEP25”.Traceability—mudah dilacak jika ada isu recall.
Nomor Izin EdarMD (untuk industri besar) atau PIRT (untuk UMKM).Bukti lolos uji keamanan BPOM.
Informasi Nilai GiziTabel sederhana dengan kalori, lemak, gula, dll. (wajib sejak 2018).Dorong pilihan sehat, sesuai tren wellness pasca-pandemi.

Sumber: Pedoman Label Pangan Olahan BPOM 2020. Ingat, font minimal 1,5 mm, warna kontras, dan ditempatkan di sisi utama kemasan agar mudah dibaca. Pelanggaran? Mulai dari peringatan hingga denda jutaan rupiah.

https://standarpangan.pom.go.id/dokumen/pedoman/Pedoman_Label_Pangan_Olahan.pdf 

PIRT: Senjata Rahasia UMKM di Pasar F&B

Bagi pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), PIRT adalah “nomor VIP” yang bikin produk Anda legal beredar. Ini bukan sekadar stempel; nomor PIRT 15 digit itu punya arti mendalam: tiga digit pertama kode provinsi, empat digit kabupaten/kota, empat digit nomor izin, dan sisanya tanggal produksi. Diatur dalam Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018, PIRT berlaku untuk produk dengan daya tahan >7 hari, seperti sambal kemasan atau kue kering.

Cara dapatnya? Ajukan SPP-IRT (Surat Pernyataan Penyampaian Pangan Industri Rumah Tangga) via OSS (Online Single Submission) di situs BPOM. Biaya minim, proses cepat—cocok buat UMKM yang ingin skalakan dari dapur ke rak supermarket. Tanpa PIRT, produk Anda berisiko disita saat inspeksi. Fun fact: Sejak 2022, ribuan UMKM sudah terdaftar, dan ini boost penjualan hingga 30% karena konsumen percaya pada “izin resmi”.

Logo Halal: Bukan Hanya Stiker, Tapi Simbol Kepercayaan

Di negeri dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, sertifikasi Halal wajib sejak UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Logo Halal MUI (atau transisi ke Label Halal Indonesia) harus dicantumkan di kemasan, tapi penempatannya ada triknya agar efektif:

  • Posisi Strategis: Tempatkan di sisi depan atau belakang kemasan, dekat nama produk. Ukuran minimal 1 cm x 1 cm, hindari sudut kecil yang tersembunyi.
  • Format Benar: Nomor sertifikat tepat di bawah logotype (misalnya, “1234567890” di bawah gambar bulan sabit). Jangan edit atau crop logo—itu ilegal!
  • Visibilitas Maksimal: Gunakan warna hijau dominan, kontras dengan background. Untuk kemasan transparan, tambah stiker khusus.
  • Tips Ekstra: Jika produk punya varian (misalnya, rasa berbeda), pastikan setiap kemasan punya nomor Halal unik. Transisi ke Label Halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mulai 2024, dengan logo MUI masih boleh hingga 2029.

Dengan penempatan yang tepat, logo ini bukan cuma compliance, tapi marketing booster—penelitian MUI tunjukkan produk Halal naik 20% di e-commerce.

Desain Kemasan yang Patuh = Bisnis yang Berkelanjutan

Kemasan yang baik bukan hanya soal estetika; ia harus informatif, patuh regulasi, dan membangun kepercayaan pelanggan. Bayangkan konsumen yang ragu-ragu karena label berantakan—Anda kehilangan penjualan instan. Pastikan desain Anda punya ruang cukup untuk semua elemen ini: gunakan tools seperti Canva atau konsultasi pro untuk layout optimal. Patuh BPOM, PIRT, dan Halal? Itu investasi jangka panjang untuk brand yang kuat.

Butuh bantuan menata layout kemasan yang compliant sekaligus eye-catching? Yuk, ngobrol di sesi konsultasi gratis kami di Kemasan1001.com. Jadwalkan sekarang, dan ubah kemasan Anda jadi senjata kompetitif! 🚀

 

Keranjang Belanja